Rangkuman Materi Kuliah Hukum Perusahaan

Bentuk-bentuk perusahaan/badan usaha

A. Badan usaha berbadan hukum

1. KRITERIA BADAN HUKUM

a. Pemisahan harta kekayaan, sehingga timbul ciri substansif terbatasnya tanggung jawab

b. Mempunyai tujuan tertentu, sehingga muncul ciri substansif perpentual succession agar tidak mengganggu tercapainya tujuan

c. Mempunyai kepentingan sendiri, sehingga muncul ciri substansif memiliki kewenangan kontraktual serta dapat menuntut dan dituntut atas nama dirinya sendiri

d. Adanya organisasi yang teratur, sehingga muncul ciri substansif memiliki kekayaan sendiri untuk membiayai organisasinya

2. TEORI-TEORI BADAN HUKUM

a. Legal Personality as Legal Person (teori fiksi), badan hukum adalah rekayasa manusia

b. Corporate Realism (teori organ), badan hukum adalah kenyataan alamiah layaknya manusia yang menyatakan kehendak melalui organ-organ yang ada padanya

c. Zweckvermogen (teori harta kekayaan bertujuan), badan hukum adalah kekayaan yang digunakan untuk tujuan tertentu
d. Propriete Collective (teori harta kekayaan bersama), badan hukum adalah milik bersama para anggotanya sehingga menjadi hak dan kewajiban bersama para anggotanya

e. Aggregation (teori simbolis), badan hukum adalah sekedar simbol bagi para anggotanya

f. Modern Views on Legal Personality, badan hukum adalah nyata selama berkaitan dengan hal-hal yang berkaitan dengan hukum/yuridis, selebihnya dianggap fiksi

3. MACAM-MACAM BADAN USAHA BERBADAN HUKUM

a. Perseroan Terbatas (Naamlooze Vennotschap)

-) Pengertian PT

Perseroan Terbatas adalah badan hukum yang merupakan persekutuan modal, didirikan berdasarkan perjanjian, melakukan kegiatan usaha dengan modal dasar yang seluruhnya terbagi dalam saham, dan memenuhi syarat.

-) Unsur-Unsur PT

Organisasi yang teratur, Harta kekayaan sendiri, Melakukan hubungan hukum sendiri, Mempunyai tujuan sendiri, Pendiriannya berdasarkan perjanjian.

-) Organ-Organ PT

RUPS, Direksi, dan Komisaris.

-) Penggabungan usaha

Merger adalah penggabungan perusahaan menjadi perusahaan yang telah ada.

Konsolidasi adalah peleburan perusahaan menjadi perusahaan baru.

Akuisisi adalah pengambil alihan perusahaan oleh perusahaan lain

b. Badan Usaha Milik Negara

-) Pengertian BUMN

BUMN adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan

-) Bentuk-bentuk BUMN

Persero adalah BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang seluruh atau paling sedikitnya 51%

Perum adalah BUMN yang seluruh modalnya dimiliki oleh negara dan tidak terbagi atas saham yang bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan

c. Perusahaan Daerah

-) Pengertian PD

Perusahaan daerah adalah semua perusahaan yang didirikan berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1962

-) Bentuk-bentuk PD

Perusahaan Dinas Daerah

Perusahaan Umum Daerah

d. Koperasi

-) Pengertian Koperasi

Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi debgan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasarkan atas asas kekeluargaan

-) Prinsip-prinsip koperasi

Keanggotaan sukarela terbuka, pengelolaan demokratis, kemandirian, kerjasama antar koperasi, pembagian hasil seimbang dengan jasa anggota, pemberian batas jasa yang terbatas, pendidikan perkoperasian

-) Bentuk-bentuk Koperasi

Primer, oleh perorangan minimal 20
Sekunder, oleh badan hukum minimal 3

-) Jenis-jenis koperasi

Simpan pinjam, konsumen, produsen, pemasaran, jasa

-) Perangkat koperasi

Rapat anggota, pengurus, pengawas

e. Yayasan

-) Pengertian Yayasan

Yayasan adalah badan hukum yang terdiri dari harta kekayaan yang dipisahkan dan diperuntukkan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, yang tidak mempunyai anggota

-) Unsur-unsur yayasan

Badab hukum, terdiri ataas kekayaan yang dipisahkan, kekayaan untuk mencapai tujuan tertentu di bidang sosial, keagamaan, dan kemanusiaan, tidak mempunyai anggota

-) Sifat-sifat yayasan

Sosial, keagamaan, kemanusiaan

4. MACAM-MACAM BADAN USAHA TIDAK BERBADAN HUKUM

a. Maatschap (persekutuan perdata)

-) Pengertian Maatschap

Suatu perjanjian di mana dua orang atau lebih mengikatkan diri untuk memasukkan sesuatu ke dalam persekutuan dengan maksud untuk membagi keuntungan yang terjadi karenanya

-) Ciri-ciri maatschap

Perjanjian dua orang atau lebih, memasukkan sesuatu/inbreng, tujuannya membagi keuntungan atau kemanfaatan

-) Jenis persekutuan perdata

Jenis umum, jenis khusus

b. Persekutuan Firma (Vennotschap Onder Firma)

-) Pengertian Firma

Suatu persekutuan yang menyelenggarakan perusahaan atas nama bersama

-) Ciri-ciri Firma

Menjalankan perusahaan, mempunyai nama bersama, tanggung renteng, tiap pesero dapat mengikat firma dengan pihak ketiga

-) Perbandingan firma dengan maatschap

Maatschap biasanya untuk profesi, sedangkan firma untuk komersial.
Dalam maatschap para sekutu bertindak atas nama sendiri, sedangkan dalam firma ada penggunaan nama bersama.
Dalam maatschap bertanggung jawab masing-masing, sedangkan dalam firma ada tanggung renteng atau solider
Dalam maatschap anggota tidak dapat mengikat anggota lain kecuali telah diberi kuasa, sedangkan dalam firma sekutu dapat mengikat sekutu lain tanpa perlu diberi kuasa
Maatschap tidak memiliki harta kekayaan, sedangkan firma memiliki harta kekayaan

3 respons untuk ‘Rangkuman Materi Kuliah Hukum Perusahaan

  1. […] Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Saiful Anam & Partners memiliki keahlian dibidang Perusahaan, baik dalam kontrak bisnis, perorangan maupun dalam kontrak pemerintahan. Kontrak hukum perusahaan yang kami buat sedapat mungkin untuk menghindari adanya problem yang akan timbul bagi kedua belah pihak atau pihak ketiga lainnya. Sehingga akan meminimalisir adanya sengketa yang pada akhirnya menyebabkan efisiensi usaha yang dijalankan oleh seseorang, korporasi maupun pemerintahan. Untuk itu sangat tepat sekali apabila kantor Saiful Anam & Partners menjadi mitra baik dalam penanganan maupun pencegahan terhadap resiko di Perusahaan, sehingga Anda maupun kantor tempat anda bekerja benar-benar terlindungi dari segala kemungkinan yang berkaitan dengan problematika di perusahaan. […]

    Suka

  2. […] Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Hendrik Dwi Prasetyo & Partners memiliki keahlian dibidang Perusahaan, baik dalam kontrak bisnis, perorangan maupun dalam kontrak pemerintahan. Kontrak hukum perusahaan yang kami buat sedapat mungkin untuk menghindari adanya problem yang akan timbul bagi kedua belah pihak atau pihak ketiga lainnya. Sehingga akan meminimalisir adanya sengketa yang pada akhirnya menyebabkan efisiensi usaha yang dijalankan oleh seseorang, korporasi maupun pemerintahan. Untuk itu sangat tepat sekali apabila kantor Hendrik Dwi Prasetyo & Partners menjadi mitra baik dalam penanganan maupun pencegahan terhadap resiko di Perusahaan, sehingga Anda maupun kantor tempat anda bekerja benar-benar terlindungi dari segala kemungkinan yang berkaitan dengan problematika di perusahaan. […]

    Suka

  3. […] Kantor Advokat Pengacara dan Konsultan Hukum Hendrik Dwi Prasetyo & Partners memiliki keahlian dibidang Perusahaan, baik dalam kontrak bisnis, perorangan maupun dalam kontrak pemerintahan. Kontrak hukum perusahaan yang kami buat sedapat mungkin untuk menghindari adanya problem yang akan timbul bagi kedua belah pihak atau pihak ketiga lainnya. Sehingga akan meminimalisir adanya sengketa yang pada akhirnya menyebabkan efisiensi usaha yang dijalankan oleh seseorang, korporasi maupun pemerintahan. Untuk itu sangat tepat sekali apabila kantor Hendrik Dwi Prasetyo & Partners menjadi mitra baik dalam penanganan maupun pencegahan terhadap resiko di Perusahaan, sehingga Anda maupun kantor tempat anda bekerja benar-benar terlindungi dari segala kemungkinan yang berkaitan dengan problematika di perusahaan. […]

    Suka

Tinggalkan komentar